Rehan Al Qadri ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Raih Obsession Award 2020 Kategori Best Regional Leaders
Baca Juga: Agar tidak Terkena 10 Penyakit ini, Segera Berhenti Konsumsi Jagung yang Berlebihan
Sementara Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan usai penangkapan Rehan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Polisi juga akan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti," ujar Brigjen Slamet.**