BSU Guru Honorer, Begini Cara Cek Nomor Rekening Baru yang Sudah Dibuat Oleh Kemendikbud

- 5 Desember 2020, 17:57 WIB
Cara Dapat BSU PTK Non PNS, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id agar BLT Rp1,8 Juta Cair.
Cara Dapat BSU PTK Non PNS, Cek info.gtk.kemdikbud.go.id agar BLT Rp1,8 Juta Cair. /fauzanevan/mantrasukabumi.com

MANTRA SUKABUMI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud adalah bantuan pemerintah sebesar Rp1.800.000, yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS)

PTK jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) penerima BSU Kemendikbud dapat mengecek status pencairan di Info GTK dan PD Dikti.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Cek Fakta: Menko Polhukam Mahfud MD Jadi Korban Pemecatan Presiden Jokowi, Ini Faktanya

Sedangkan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PDDikti.

Penerima bantuan harus mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.

Semua PTK non-PNS yang bertugas di satuan pendidikan baik negeri maupun swasta di bawah binaan Kemendikbud bisa mendapatkan BSU jika memenuhi persyaratan.

Dikutip mantrasukabumi.com dari Buku Saku BSU Kemendikbud 2020 terbitan Kemendikbud, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah:

Baca Juga: Pemuda yang Pasang Baliho Provokatif HRS di Jakarta, Ternyata Diberi Uang Segini

  1. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020;
  2. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
  3. Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020; dan
  4. Penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani oleh penerima bantuan.

Baca Juga: Sekretaris Habib Rizieq Shihab Center dan Jubir PA 212 Berduka Cita Wafatnya 4 Tokoh Ini

SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak merupakan surat yang berisi pernyataan penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan dan persyaratan lain yang harus ditandatangani (bermaterai) oleh PTK penerima bantuan.**

 

 

Editor: Robi Maulana

Sumber: Buku Saku BSU Kemdikbud 2020


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x