Ini Alasan Pemerintah, Mengapa yang Dapat BLT BPJS Hanya yang Bergaji Rp5 Juta ke Bawah

- 5 Desember 2020, 17:23 WIB
Isi Pidato Presiden Jokowi dalam Sidang Majelis Umum ke-75 Perserikatan Bangsa-Bangsa
Isi Pidato Presiden Jokowi dalam Sidang Majelis Umum ke-75 Perserikatan Bangsa-Bangsa /

MANTRA SUKABUMI - Program bantuan subsidi upah (BSU) merupakan bantuan bagi pekerja atau buruh dengan upah di bawah Rp5 juta yang terdampak covid-19, khususnya pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana perhitungannya BSU atau bantuan langsung tunai (BLT) BPJS, sehingga yang mendapatkan bantuan ini hanya yang 5 juta ke bawah bukan yang bergaji 7 atau 8 juta ke bawah?

Karena, pekerja atau buruh yang bergaji 5 juta kebawah adalah kelompok pekerja yang rentan tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari hari, sehingga pemerintah menetapkan pemberian bantuan kepada klaster pekerja ini.

Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Cek Fakta: Sepeda Boleh Masuk Tol, DKI Jakarta Raih Penghargaan STA?

Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Tim internal Kementerian Ketengakerjaan telah melakukan penelitian berkas digital data yang diserahkan oleh BPJS Ketengakerjaan.

Baca Juga: Pemuda yang Pasang Baliho Provokatif HRS di Jakarta, Ternyata Diberi Uang Segini

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah