BLT BPJS Gelombang 2 Rp 2,4 Juta, Ini Aturan yang Tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020

- 2 Desember 2020, 16:59 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan cair
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan cair /Kemnaker.go.id

MANTRA SUKABUMI - Aturan perihal BLT BPJS, tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

BLT Bantuan subsidi upah (BSU) dengan nilai sebesar Rp600 ribu selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan diberikan dalam dua termin penyaluran selama empat bulan (September-Desember 2020).

Adapun kriteria calon penerima BSU atau BLT BPJS, yaitu meiputi status peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020, mempunyai nomor rekening aktif, dan gaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Waduhh, Pemerintah Bohongi Rakyat? Duta Besar Arab Saudi Buka-Bukaan Soal Kepulangan Habib Rizieq

Kemudian untuk mengecek apakah bantuan gaji sudah masuk ke rekening, Anda dapat mengecek langsung dengan mengunjungi laman atau website resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, berikut langkah-langkah yang bis dilakukan untuk pengecekan, caranya:

- Ketik website kemnaker.go.id pada mesin pencari. Disarankan memakai PC/laptop, namun menggunakan telepon genggam juga bisa.

- Klik 'daftar sekarang' yang ada di pojok kanan atas website

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x