BLT BPJS Gelombang 2 Rp 2,4 Juta, Ini Aturan yang Tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020

- 2 Desember 2020, 16:59 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan cair
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan cair /Kemnaker.go.id

Setelah selesai menuntaskan tahapan ini, maka ada pemberitahuan seperti ini:

Baca Juga: Gawat, Habib Ini Sebut Nama Jokowi, Panglima, Kapolri, Hingga Habib Luthti dan Rizieq, Ada Apa?

"Selamat Kamu Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah Gelombang 2"

Bantuan akan disalurkan ke:

Bank: Bank BNI

Tidak ada akun: ************

Lalu ada pernyataan: "Punya pertanyaan lebih lanjut? Kirim aduan di pusat bantuan kami". Kontak pengaduan jika nama Anda sudah terdaftar tapi belum menerima bantuan gelombang 2. Jika seluruh data cocok berarti terkonfirmasi sebagai penerima BLT.

Adapun mitra perbankan dalam program ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN. Lalu dari swasta, Bank BCA, Bank Danamon, CIMB Niaga, Bank Jatim, dan beberapa bank privat lainnya.

Selain mengecek di situs Kemnaker, Anda juga bisa mengecek nama dan nomor rekening dengan mengunjungi situs bsu.bpjamsostek.id.

Baca Juga: Info Terbaru: Dubes Arab Saudi Beberkan Bukti Kebohongan Pejabat RI Tentang Kasus Habib Rizieq

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x