Mengejutkan, Tuntut Koruptor dengan Hukuman Mati, Dr Edi Hasibuan: Pelaku Tega Korupsi Uang Bansos

- 6 Desember 2020, 12:54 WIB
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. /Foto: Twitter@MensosRI/

MANTRA SUKABUMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tindak pidana kasus korupsi yang menjerat Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

kasus bermula dari informasi adanya dugaan aliran uang dari Ardian IM dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Waduuhh, Jusuf Kalla Diperingatkan untuk Taubat Sama Orang Ini, Ada Apa ?

Mensos Juliari diduga menerima aliran dana melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos. Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu 5 Desember 2020.

Karena hal itulah, pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Dr Edi Hasibuan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat para pelaku korupsi bantuan sosial (bansos) penanggulangan dampak wabah COVID-19 dengan ancaman hukuman yang paling berat, termasuk hukuman mati.

"Melihat perbuatan para pelaku yang tega mengkorupsi uang negara untuk bansos, kita dukung KPK menuntut para tersangka dengan ancaman hukuman mati," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Minggu, 6 Desember 2020.

Baca Juga: Mantan Panglima TNI Disindir Teddy Gusnaidi: Yang Sekarang Pemberani Tidak Seperti Anda

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x