MANTRA SUKABUMI - Pemerintah perlu memberi apresiasi kepada pekerja atau buruh, yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Program BLT BPJS ini, merupakan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja atau buruh yang terdampak covid-19, khususnya pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp5 juta.
Bantuan akan diberikan secara langsung kepada pekerja atau buruh yang dinyatakan berhak untuk mendapatkan subsidi ini. Penyalurannya secara non tunai melalui Bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).
Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay
Baca Juga: Kebangetan, Jusuf Kalla Disebut Numpang Hidup dan Makan di Negara Ini, Ada Apa Sih ?
Bantuan ini merupakan program stimulus yang digodok bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun, bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan secara bertahap. Masing-masing tahap sebesar Rp1,2 juta. Jadi total bantuan sebesar Rp2,4 juta.
Dikutip mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, sedangkan mekanisme pemberian bantuan melibatkan banyak pihak.
Dimulai dari BPJS Ketenagakerjaan yang mengirimkan data yang sudah terverifikasi dan validasi kepada Kemnaker.