Tahapan Penyaluran BLT BPJS, Begini Skema Kriteria dan Syarat yang Ditentukan Pemerintah

- 6 Desember 2020, 17:28 WIB
Tahapan Penyaluran BLT BPJS, Begini Skema Kriteria dan Syarat yang Ditentukan Pemerintah
Tahapan Penyaluran BLT BPJS, Begini Skema Kriteria dan Syarat yang Ditentukan Pemerintah /Syifa Chusnul/Tangkapan layar/Kemnaker

MANTRA SUKABUMI - Data penerima bantuan subsidi upah ini, diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020, sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi  persyaratan.

Data calon penerima BLT BPJS, dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Upah oleh Bank Penyalur, dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah, melalui Bank- bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Mengejutkan, Dewi Tanjung Minta Jusuf Kalla Tobat: Kekayaan Anda Dapat Numpang Hidup di Indonesia

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah, diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, bahwa untuk korban PHK akibat pandemi, terutama yang sebelumnya bergaji dibawah Rp 5 juta, apakah penangannya diluar BSU, atau bisa masuk skema bantuan BSU?

Pekerja yang ter PHK, pada prinsipnya tidak dapat masuk dalam bantuan subsidi upah atau gaji, karena sesuai syarat dan kriteria penerima bantuan adalah bagi pekerja atau buruh yang tidak ter PHK dan merupakan peserta yang masih terdaftar aktif sampai dengan bulan juni 2020 pada BPJS TK.

Baca Juga: Kebangetan, Jusuf Kalla Disebut Numpang Hidup dan Makan di Negara Ini, Ada Apa Sih ?

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah