Berikut Proses Validasi Data dari Calon Penerima BLT yang Dilakukan Oleh BPJS Ketenagakerjaan

- 6 Desember 2020, 18:17 WIB
Berikut Proses Validasi Data dari Calon Penerima BLT yang Dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan
Berikut Proses Validasi Data dari Calon Penerima BLT yang Dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan /KabarJoglosemar.com/Ayusandra Adhitya

MANTRA SUKABUMI - Dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan pembayaran subsidi, Kementerian Ketengakerjaan telah melakukan penelitian berkas digital data yang diserahkan oleh BPJS Ketengakerjaan.

Adapun data yang telah diterima sebanyak 2,5 juta calon penerima bantuan tunai langsung (BLT), dari total sebesar 15.725.232 orang pekerja atau buruh yang akan diberikan bantuan.

Sebelum data dikirimkan oleh BPJS Ketengakerjaan kepada Kemnaker, itu tentunya merupakan data yang telah terlebih dahulu telah dilakukan verifikasi dan validasi, untuk memudahkan kecepatan pencairan dana kepada pekerja atau buruh.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Kebangetan, Jusuf Kalla Disebut Numpang Hidup dan Makan di Negara Ini, Ada Apa Sih ?

Akurasi validasi data pekerja atau buruh sangat penting, mengingat karena ketepatan sasaran program ini bergantung dari verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, berikut persyaratan untuk menerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah telah diatur dalam (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 yaitu :

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah