Berikut Pengawasan Insentif BLT BPJS Sehingga Bantuan yang Disalurkan Tepat Sasaran

- 6 Desember 2020, 18:14 WIB
Cek BLT BPJS Rp1,2 juta dari Kemnaker
Cek BLT BPJS Rp1,2 juta dari Kemnaker /

MANTRA SUKABUMI - Sejak awal program bantuan ini berjalan, proses pengawasan seketika sudah berjalan karena sudah ada tahapan validasi dan verifikasi.

Pada hakikatnya, bantuan langsung tunai (BLT) atau bantaun subsidi upah (BSU) adalah bantuan yang diserahkan langsung kepada penerima bantuan. Sehingga pengawasannya sudah terjadi sejak tahap validasi hingga cleansing.

Data calon penerima bantuan upah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Kebangetan, Jusuf Kalla Disebut Numpang Hidup dan Makan di Negara Ini, Ada Apa Sih ?

Dikutip mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, bahwa data yang telah diambil dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 13,8 juta.

Penerima bantuan subsidi upah ini, diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020,

Maka penerima bantuan subsidi upah ini, hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut, dan telah memenuhi persyaratan.

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah