Begini Pelaksanaan Sistem Pemberian Bantuan BLT BPJS hingga Proses Penyaluran BSU Oleh Bank

- 6 Desember 2020, 17:49 WIB
Buruan Login Kemnaker.go.id, BLT BPJS Gelombang 2 Cair Lagi
Buruan Login Kemnaker.go.id, BLT BPJS Gelombang 2 Cair Lagi /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

MANTRA SUKABUMI - Data calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) subsidi upah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Upah oleh Bank Penyalur, dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank- bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

Penerima bantuan subsidi upah (BSU), diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020.

Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay

Baca Juga: Kebangetan, Jusuf Kalla Disebut Numpang Hidup dan Makan di Negara Ini, Ada Apa Sih ?

Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan, yang dapat menerima bantuan BLT BPJS.

Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, bahwa dari hasil rapat dengan Kementerian atau Lembaga disepakati bahwa, untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan pemerintah ini.

Maka jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 (lima belas juta tujuh ratus dua puluh lima ribu dua ratus tiga puluh dua) orang.

Padahal jumlah yang semula hanya 13.870.496 (tiga belas juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus sembilan puluh enam) orang.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x