MANTRA SUKABUMI – Pemerintah pada prinsipnya telah memberikan bantuan kepada masyarakat baik berupa bantuan sosial maupun bantuan pemerintah termasuk bantuan yang sifatnya Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Hasil rapat dengan Kementerian atau Lembaga disepakati bahwa, untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan pemerintah ini.
Maka, jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang yang semula hanya 13.870.496 orang. Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah subsidi upah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun.
Baca Juga: Rayakan Hari Kopi Favorit di Kemeriahan 12.12 ShopeePay
Baca Juga: Kebangetan, Jusuf Kalla Disebut Numpang Hidup dan Makan di Negara Ini, Ada Apa Sih ?
Dikutip mantrasukabumi.com dari bantuan kemnaker.go.id, bahwa tantangan terberat adalah pada saat Kemnaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan yang jumlahnya sangat besar.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa Tahap Pertama, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan sebanyak 2,5 juta data penerima bantuan gaji atau upah.
Selanjutnya data penerima bantuan gaji atau upah tersebut harus kami lihat kembali kesesuaian persyaratan sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020.
Tentunya bagi pekerja kelas menengah yang tidak terdaftar pda BPJS TK, seharusnya sudah wajib menjadi peserta BPJS TK.