BLT BPJS Rp2,4 Juta, Disalurkan Secara Bertahap untuk Penuhi Target 15,7 Juta Pekerja

- 6 Desember 2020, 17:58 WIB
BLT BPJS Rp2,4 Juta, Disalurkan Secara Bertahap untuk Penuhi Target 15,7 Juta Pekerja
BLT BPJS Rp2,4 Juta, Disalurkan Secara Bertahap untuk Penuhi Target 15,7 Juta Pekerja /Kemnaker

MANTRA SUKABUMI – BLT BPJS sebesar Rp2,4 juta bagi pekerja atau buruh adalah salah satu kebijakan pemerintah untuk membantu pekerja atau buruh memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat pandemi covid-19, dan bukan merupakan bantuan berkelanjutan.

Diharapkan bantuan ini dapat digunakan sebaik mungkin. Selain itu, pemerintah juga sangat terbatas dalam hal pendanaan.

Hingga saat ini masih belum semua karyawan tersebut diberikan. Tentunya pemberian bantuan tahap pertama sebanyak 2,5 juta pekerja atau buruh tidak berhenti, namun akan secara bertahap disalurkan untuk memenuhi target sebanyak 15,7 juta pekerja atau buruh.

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Begini Pelaksanaan Sistem Pemberian Bantuan BLT BPJS hingga Proses Penyaluran BSU Oleh Bank

Dikutip mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, Kami mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan supaya segera memberikan.

Sementara kepada perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya, supaya segera menyerahkan. Pasalnya, perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.

Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Tim internal Kemnaker, telah melakukan penelitian berkas digital data yang diserahkan oleh BPJS Ketengakerjaan sebanyak 2,5 juta calon penerima bantuan, dari total sebesar 15.725.232 orang pekerja atau buruh yang akan diberikan bantuan dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan pembayaran subsidi.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah