MANTRA SUKABUMI - Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, mendapat surat panggilan dari Bareskrim Mabes Polri. Andi Arief akan diperiksa atas laporan politikus PDIP, Henry Yosodiningrat, pada Senin, 14 Desember 2020 lusa.
Ini diketahui dari unggahan Andi Arief sendiri di akun twitternya, Jumat, 11 Desember 2020.
Baca Juga: Promo Peak Day 12.12, ShopeePay Menawarkan 9x Promo dalam Sehari dan Beragam Pilihan Merchant
Baca Juga: Innaa Lillaahi, Tiba-tiba Fadli Zon Berikan Kabar Memilukan, Ada Apa?
"Meski saya yang hidup tidak tenang selama hampir setahun karena diancam akan dibunuh di depan anak istri saya oleh Henri Yosodiningrat, namun saya yang akan diperiksa kasus UU ITE," cuit Andi Arief.
Meski saya yang hidup tidak tenang selama hampir setahun karena diancam akan dibunuh di depan anak istri saya oleh Henri Yosodiningrat, namun saya yang akan diperiksa kasus UU ITE. Gak apa, hidup harus menghadapi kenyataan. pic.twitter.com/qfkkYwBBYB— andi arief (@AndiArief__) December 11, 202
Andi Arief dilaporkan Henry pada 11 Desember 2019 atas cuitan yang menyebut PDIP saat ini dikuasai faksi otot seperti Henry Yosodiningrat. Dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun @AndiArief_, Sabtu, 12 Desember 2020.
Baca Juga: Usai Menang di Solo, Benarkah Gibran Rakabuming Digadang Akan Jadi The Next Cagub DKI Jakarta?
Baca Juga: Menohok, Refly Harun Anggap Polda Metro Jaya ‘Ngegas’ untuk Jadikan Habib Rizieq Tersangka
Akibat cuitan ini, Andi Arief dilaporkan Henry telah mencemarkan nama baik, Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas pemanggilannya, Andi Arief hanya pasrah. "Gak apa, hidup harus menghadapi kenyataan," tulisnya.**