Baca Juga: Hadir sebagai Solusi Masyarakat, Anies Baswedan: JakWIFI Hadir di Pulau Terdepan Ibu Kota
Kemudian, Mahfud MD juga menyebut bahwa selain menteri yang melakukan tindakan korupsi, pengacau di luar pemerintah juga harus ditindak.
Tdk apa2, dalil itu berlaku bg semua. Kan, UAS memposting crmh sy bhw "negara akan hancur kalau tidak adil". Itu berlaku bg siapa pun dan kapan pun. Makanya menteri korupsi pun kita borgol dan membuka peluang dihukum mati. Tp pengacau yg di luar pemerintah jg hrs ditindak. Salah? https://t.co/Xmf2rjLxNL— Mahfud MD (@mohmahfudmd) December 13, 2020
“Makanya menteri korupsi pun kita borgol dan membuka peluang dihukum mati. Tp pengacau yg di luar pemerintah jg hrs ditindak. Salah?” lanjutnya.
Mahfud MD kemudian membeberkan sejumlah hukuman pidana yang diantaranya merupakan tersangka kasus korupsi, seperti Djoko Tjandra serta empat orang pejabat Jiwasraya, juga tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI, Maria Pauline Lumowa.
Baca Juga: Waduh, Dewi Tanjung Sebut Mantan Wapres Jusuf Kalla Pakai Politik Cuci Tangan, Ada Apa?
“2 jenderal polisi kita gelandang ke pengadilan, jaksa kita cokok, Jokcan kita tangkap, Maria Pauline kita ambil. 4 koruptor Jiwasraya dijatuhi hukuman seumur hidup,” ungkapnya.
Mahfud MD juga menyebut bahwa jikalau dicari, ada saja pelaku tindak pidana yang belum tertangkap. Dirinya juga mengatakan bahwa siapapun yang berkuasa, pemerintahan akan runtuh jikalau tidak adil.
“Kalau mau cari2 ya ada sj yg blm tertangkap. Tp intinya, pemerintah akan runtuh kalau berlaku tak adil, siapa pun,” pungkasnya.**