Jokowi Usulkan Penyidikan oleh Komnas HAM, Refly Harun: Mudah-mudahan Tetap Independen

- 14 Desember 2020, 11:34 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Tangkapan Layar YouTube OJKTV

MANTRA SUKABUMI – Presiden RI Joko Widodo menyarankan bahwa masyarakat bisa mengajukan pengaduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) jika memang diperlukan penyidikan oleh lembaga independen.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui video yang diunggah kanal YouTube Kementerian Sekretariat Presiden RI pada Minggu, 13 Desember 2020.

Menanggapi hal tersebut, ahli hukum tata negara Refly Harun menyampaikan pendapatnya soal penyidikan oleh Komnas HAM.

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun, Shopee Hadirkan Stray Kids dan GOT7 dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Baca Juga: Keren! Galeri Foto Antara Ungkap Gaya Tokoh-Tokoh Indonesia, dari Budi Utomo hingga Agus Salim

Dirinya berharap, Komnas HAM tetap bisa bekerja secara independen, serta mengingatkan bahwa rekrutmen lembaga negara sangat bergantung pada kekuasaan.

“Memang ada Komnas HAM, tapi ya mudah-mudahan Komnas HAM bisa bekerja secara independen,” ujar Refly Harun.

“Karena saya hanya mengingatkan, sering sekali lembaga-lembaga negara independen sangat bergantung dari kekuasaan, karena rekrutmennya memang rekrutmen yang bergantung pada kekuasaan,” jelasnya, seperti dilihat mantrasukabumi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 14 Desember 2020.

Dirinya kemudian berharap bahwa Komnas HAM tetap menunjukkan independensinya, serta bisa merekomendasikan hasil temuan dalam penyidikan ke Presiden Jokowi.

“Tapi mudah-mudahan tetap menunjukkan independensinya, hanya memang kalau tim itu dibentuk oleh presiden, justru mungkin jauh lebih baik, ya sepanjang independen,” katanya.

“Jadi mudah-mudahan, misalnya kalau ada temuan Komnas HAM, bisa merekomendasikan kepada Presiden, misalnya kalau itu terkait kesalahan prosedur, bisa mengganti memutasi, bahkan memecat, kalau memang ada kesalahan apalagi disengaja, kalau di sengaja berarti tindak pidana,” tambahnya.

Baca Juga: Inilah Hasil Rekonstruksi 53 Adegan Penembakan 6 Pengawal Habib Rizieq yang Dilakukan Mabes Polri

Baca Juga: Diperiksa Penyidik, 2 Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Dikonfirmasi KPK Soal Aliran Uang

Namun, Refly Harun mengatakan, jika hasil dari penyidikan Komnas HAM tersebut terpercaya serta FPI dinyatakan bersalah, maka harus diterima sebagai sebuah fakta.

“Tapi kalau memang yang salah FPI dan itu trusted, terpercaya, ya kita harus bisa menerimanya sebagai sebuah fakta dan kebenaran, hanya saja memang harus jelas,” ungkapnya.

Sebelumnya, melalui keterangan resmi yang dirilis Kementerian Sekretariat Presiden RI pada Minggu, 13 Desember 2020, Jokowi mengatakan bahwa jika ada perbedaan pendapat dalam proses penagakkan hukum, masyarakat bisa mengajukan pengaduan ke Komnas HAM.

“Dan jika ada perbedaan pendapat, ini biasanya ada. Jika ada perbedaan pendapat tentang proses penegakan hukum, saya minta agar menggunakan mekanisme hukum, ikuti prosedur hukum, ikuti proses peradilan, hargai keputusan pengadilan,” katanya.

Jokowi menyarankan, jika perlu keterlibatan lembaga independen, masyarakat bisa menyampaikan pengajuannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca Juga: Cek Fakta: Prabowo Mengundurkan Diri dari Jabatannya

“Jika perlu, jika memerlukan keterlibatan lembaga independen, kita memiliki Komnas HAM, dimana masyarakat bisa menyampaikan pengaduannya,” katanya.

Menjelang akhir video, Jokowi menegaskan kembali bahwa semua pihak harus menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum, serta menjaga pondasinya bagi kemajuan Indonesia.

“Sekali lagi saya tegaskan, kita harus menjaga tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negara kita, menjaga pondasi bagi kemajuan Indonesia,” pungkasnya.**

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah