Survey LSI pada tahun 2018 juga mencatat bahwa dalam kurun waktu 13 tahun, masyarakat yang pro-Pancasila mengalami penurunan sekitar 10 persen, dari 85,2 persen pada tahun 2005 menjadi 75,3 persen pada tahun 2018.
"Hadirnya berbagai ancaman terhadap ideologi bangsa tidak dapat kita respons hanya dengan cara konvensional. Misalnya, hanya dengan memperkuat kekuatan militer dan persenjataan, atau membangun benteng pertahanan fisik untuk memagari wilayah nusantara," katanya.
Bamsoet menekankan bahwa implementasi bela negara juga harus menjadi langkah terintegrasi pada semua lini dan menyentuh seluruh aspek.
Baca Juga: Jarang Diketahui, Ternyata Ini Penyebab Anda Susah Bangun Sholat Tahajud
"Di sinilah pentingnya membangun benteng ideologi," kata Wakil Ketua Umum SOKSI ini menegaskan.
Sesuai dengan amanat Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sehingga Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan berada di garda depan sebagai komponen utama, didukung komponen cadangan dan komponen pendukung bela negara dalam menghadapi ancaman militer.
"Untuk menghadapi ancaman nonmiliter, lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan akan tampil sebagai komponen utama sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi. Didukung unsur lain dari segenap komponen bangsa, termasuk kalangan perguruan tinggi," kata Bamsoet.**