Ia juga mengatakan dalam dunia demokrasi, aparat diperkenankan oleh UU untuk menertibkan siapapun baik secara persuasi maupun secara fisik.
Dlm demokrasi tdk boleh ada pemaksaan yg dilakukan oleh individu/gerombolan orang. Yg hrs ditaati itu suara rakyat yg dilembagakan dlm pemilu. Aparat dibolehkan UU menertibkan siapapun, baik scr persuasi maupun scr fisik. Ketegasan aparat agar semua ikut aturan itu dibolehkan UU.
— Henry Subiakto (@henrysubiakto) December 17, 2020
"Dlm demokrasi tdk boleh ada pemaksaan yg dilakukan oleh individu/gerombolan orang. Yg hrs ditaati itu suara rakyat yg dilembagakan dlm pemilu. Aparat dibolehkan UU menertibkan siapapun, baik scr persuasi maupun scr fisik. Ketegasan aparat agar semua ikut aturan itu dibolehkan UU," pungkasnya.***