Baca Juga: Geger, Mantan Kepala BIN Soroti Demo 1812, A.M Hendropriono: Mereka Hanya Mau Tunggangi Kamu
Pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wali kota masih dapat dilakukan hingga 29 Desember 2020, sedangkan untuk gubernur hingga 30 Desember 2020.
Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah perbaikan permohonan dan pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 26-29 Januari 2020 dan pemeriksaan persidangan pada 1-11 Februari 2020. ***