MK Dibanjiri Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2020, Baru 3 Hari Sudah Masuk 40 Kasus

- 18 Desember 2020, 21:55 WIB
Sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi terkait Undang – Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE)
Sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi terkait Undang – Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE) /Istimewa/

MANTRA SUKABUMI – Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Jumat pukul 18.00 WIB menerima sebanyak 40 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 yang terdiri atas pemilihan bupati dan wali kota.

Permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 disampaikan secara langsung ke Gedung MK, ada juga yang menyampaikannya melalui daring.

Pada Rabu, 16 Desember 2020, permohonan yang masuk ke meja MK adalah hasil Pilkada 2020 bupati Kaimana dan Lampung Tengah.

 Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama

Baca Juga: Budayawan Sudjiwo Tedjo Sindir Pelaporan Haikal Hassan: Aku Renungkan Dulu Sambil Puasa 40 Hari

Selanjutnya pada Kamis, permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Rembang, Sumba Barat, Belu, Raja Ampat, Penukal Abab Lematang Ilir, Pangandaran, Kotawaringin Timur, Sekadau, Taliabu, Halmahera Selatan, Banggai, Ogan Komering Ulu, Konawe Kepulauan, Karo (2 perkara), Bulukumba dan Musi Rawas Utara.

Sementara pada Jumat, permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi dari hasil pemilihan bupati Kepulauan Aru, Labuhanbatu Selatan, Pesisir Barat, Mamberamo Raya, Sorong Selatan, Konawe Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan, Halmahera Timur, Sorong Selatan, Purworejo, Tojo Una-Una, Teluk Wondama, Pahuwato, Halmahera Timur, Malaka, Lingga dan Tapanuli Selatan.

Berikutnya, hasil pemilihan wali kota yang disengketakan ke MK adalah Magelang, Bandar Lampung, Tidore Kepulauan dan Banjarmasin. Dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews.com, Jumat, 18 Desember 2020.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini, Papa Surya Kian Marah, Elsa Semakin Dendam Kepada Aldebaran

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x