KPK Telah Eksekusi Dua Terpidana Kasus Suap Bupati Non Aktif Kutai Timur Kalimantan Timur

- 21 Desember 2020, 13:35 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta. //ANTARA//Shutterstock/pri.

MANTRA SUKABUMI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana penyuap Bupati Kutai Timur non aktif Ismunandar masing-masing sebagai kontaktor yaitu Aditya Maharani Yuona dan Deki Aryanto ke lembaga pemasyarakatan yang berbeda berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Antaranews.com, Plt Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr Tanggal 30 Nopember 2020 atas nama terpidana Aditya Maharani Yuono pada hari Rabu, 16 Desember.

"Aditya di tahan di Lapas Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahan selama berada di dalam tahanan," Beber Ali Fikri.

Baca Juga: Lama Tak Muncul Dihadapan Publik, Haikal Hassan Tiba-tiba Bikin ILC Baru, kok Bisa?

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama

"Selain pidana penjara Aditya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,- subsider 4 bulan kurungan. Denda tersebut sudah dibayarkan oleh yang bersangkutan," tambah Ali.

Jaksa eksekusi KPK di samping mengeksekusi Aditya Maharani Yuono, juga mengeksekusi satu terpidana lainnya yaitu Deki Aryanto dalam kasus yang sama. Melalui putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda nomor : 25/Pid-Sus/TPK/2020/PN.Smr tertanggal 30 Nopember 2020 terpidana dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan.

Ali fikri menambahkan, Deki Aryanto di tahan di Lapas Kelas II Bontang untuk menjalani hukuman, dan yang bersangkutan juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp. 250.000.000,- subsider 4 bulan kurungan. Denda tersebut sama halnya terpidana lain sudah dibayarkan oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: Tak Hanya Picu Kanker Rahim, Ini 5 Efek Samping Konsumsi Pil KB dalam Jangka Waktu Panjang

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah