MANTRA SUKABUMI - Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) yang baru digunakan pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 ini bisa meminimalisir manipulasi perolehan suara yang akhirnya akan merugikan peserta pemilu.
Lebih jauh Ilham Saputra Anggota KPU RI di Tanjungpinang Kepulauan Riau, mengatakan bahwa aplikasi Sirekap ini juga dapat meniadakan atau meminimalkan kesalahan dalam proses rekapitulasi suara hasil yang dilaksanakan secara berjenjang.
Menurut Ilham, kesalahan perolehan suara pilkada pun seharusnya tidak terjadi dengan menggunakan Sirekap karena tidak melibatkan peran penyelenggara dalam sistem yang sudah menggunakan Technologi Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR), sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Antaranews.com pada 21 Desember 2020.
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama
Baca Juga: Menantu Gus Mus Ulil Abshar Abdalla Sampaikan Kabar Duka: Ia Penulis Terbaik Saat Ini
Ilham mengakui bahwa Sirekap ini bukan sebagai alat utama dalam Pilkada serentak tahun 2020, melainkan sebagai alat bantu untuk menghasilkan Pilkada yang transparan, akurat dan akuntabel sehingga hasilnya bisa diakses secara mudah oleh masyarakat.
Ilham menambahkan, bahwa KPU RI akan terus mengevaluasi penggunaan aplikasi Sirekap ini, berbagai permasalahan yang ditemukan dilapangan akan menjadi bahan masukan bagi kami untuk lebih meningkatkan kualitas Sirekap di masa yang akan datang.
KPU akan terus melakukan perbaikan-perbaikan pada Aplikasi Sirekap dan harapannya adalah agar Sirekap bisa dijadikan alat utama pada Pemilu 2024 nanti sehingga rekapitulasi tidak perlu lagi berjenjang seperti saat ini.
Baca Juga: Diresmikan Jokowi, Ridwan Kamil Sebut Pelabuhan Patimban Terbesar dan Tercanggih di Indonesia