Terancam Dibatalkan, Sirekap Belum Bisa Dipergunakan dalam Pilkada Serentak 2020

- 13 November 2020, 13:17 WIB
Simulasi SIREKAP dengan 200 TPS.
Simulasi SIREKAP dengan 200 TPS. /Instagram.com/@viryanazis

MANTRA SUKABUMI - Dalam melaksanakan pilkada serentak 2020, pemerintah merencanakan penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). 

Namun perencanaan tersebut terancam dibatalkan, karena jika akan menerapkan sirekap, harus memerlukan kesiapan yang matang dan komprehensif.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta rencana penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dipersiakan dengan sangat matang.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: Amerika Darurat, Gara-gara Trump Kalah, Partai Republik Jegal Anggaran Penanganan COVID-19

Guspardi Gaus juga menyebutkan, bahwa perhitungan matang itu seperti dukungan infrastruktur yang memadai dan kesiapan sumber daya manusia (SDM).

Tak hanya kecakapan dalam menjalankan sistem ini, tetapi harus mampu menangani dalam segi anggaran.

"Hal itu karena menghadapi pandemi COVID-19, banyak anggaran yang sudah ditetapkan dipotong untuk kepentingan penanganan pandemi," kata Guspardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman antaranews.com pada Jum'at 13 November 2020, hal itu dikatakannya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, dan Bawaslu di Jakarta, Kamis, 12 November 2020.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah