Terancam Dibatalkan, Sirekap Belum Bisa Dipergunakan dalam Pilkada Serentak 2020

- 13 November 2020, 13:17 WIB
Simulasi SIREKAP dengan 200 TPS.
Simulasi SIREKAP dengan 200 TPS. /Instagram.com/@viryanazis

Guspardi Gaus juga menilai bahwa KPK seharusnya telah melakukan kajian dan pemetaan, apakah Sirekap ini sudah cocok dipergunakan dalam pilkada serentak 2020. 

Baca Juga: Nadiem Makarim Mengaku Sangat Kecewa, Saat Tau Masih Banyak Siswa yang Belum Dapat Kuota Internet

Menurut dia, Sirekap belum bisa diterapkan pada pelaksanaan pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020. Namun, sebaiknya dilakukan secara bertahap.

"Kalaupun akan dilakukan hanya dalam tataran uji coba pada beberapa daerah yang sudah siap dukungan infrastruktrur dan SDM di samping akses jaringan internetnya sudah stabil dan mendukung," ujarnya. 

Selain itu, Guspardi mempertanyakan apa alasan yang signifikan dan mendasari perubahan sistim informasi perhitungan suara dari Sistem Informasi Perhitungan (Situng) menjadi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) seperti disampaikan KPU.

"Saya juga meminta penjelasan dari KPU mengenai perbedaan Sistem Pemungutan dan Perhitungan (Situng) suara, yaitu dari KPPS ke KPU bagaimana dengan PPK, kemudian dengan Sirekap dari TPS ke PPK tidak kepada KPPS," ujarnya Anggota Komisi II DPR RI.

Baca Juga: Partai Republik Desak Trump untuk Izinkan Pengarahan Intelijen Biden karena Pemilu AS Kian Buruk

Kendati demikian, Guspardi Gaus mengapresiasi KPU yang mempunyai inisiatif melakukan melakukan inovasi.

Serta melakukan perubahan dan perbaikan terhadap sistem yang dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan pemilu serentak 2020.**

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah