Khawatir Akan Timbul Klaster Baru Kasus Covid-19, Berikut Aturan Coblos di Pilkada Masa Pandemi

- 12 November 2020, 13:20 WIB
Pilkada Serentak 2020.
Pilkada Serentak 2020. /fixindonesia.pikiran-rakyat.com/

MANTRA SUKABUMI – Pilkada serentak akan dilaksanakan akan digelar pada Rabu 9 Desember 2020 mendatang, sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada September.

Kemendagri memastikan, saat 9 Desember 2020, kantor administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Adminduk) tetap buka untuk mengurus KTP elektronik bagi calon pemilih pilkada serentak.

Sebagian masyarakat sepertinya masih dirundung kekhawatiran mengenai pelaksanaan Pilkada hingga pemungutan suara di TPS, akan menimbulkan klaster baru kasus covid-19. Pasalnya, akan terjadi kerumunan massa saat pandemi.

Baca Juga: Kampanye ShopeePay Deals Rp1 Lebih Meriah di 11 November

Baca Juga: 21 Kata-kata Terbaik Hari Ayah Nasional 2020, Cocok Jadi Caption Status di Media Sosial

Dikutip mantrasuakbumi.com dari indonesia.go.id, namun demikian, pelaksanaan Pilkada sudah dipastikan akan tetap berlangsung tahun ini.

Pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.

Untuk Pilkada 2020, selain mengatur model kampanye, juga diatur model TPS untuk warga yang datang mencoblos.

Aturan tersebut terdapat dalam perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non-Alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x