MANTRA SUKABUMI - Wajib tahu, berikut ini adalah empat batasan peraga kampenya di Pilkada serentak 2020.
Indonesia sebentar lagi akan melaksakan pesta demorasi, yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak 2020.
Pilkada ini akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang, dan akan diikuti sekitar 270 daerah di tanah air.
Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1
Baca Juga: Sejarah Kenapa 10 November Dijadikan Sebagai Peringatan Hari Pahlawan dan Surabaya Kota Penting
Sedangkan untuk proses kampanye, akan di jadwalkan dimulai pada 26 November 2020 dan untuk masa tenang akan dimulai pada 6-8 Desember 2020.
Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan batasan untuk jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang boleh dibuat pasangan calon Kepala Daerah pada pemilihan serentak 2020.
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari unggahan akun instagram @indonesiabaik.id, pada Senin, 9 November 2020. Berikut adalah batas alat peraga kampanye di pemilihan serentak 2020: