Pemasangan Alat Peraga Kampanye
1. Difasilitasi percetakan oleh KPU
- Maksimal 5 baliho disetiap Kabupaten/Kota
- Maksimal 20 umbul-umbul disetip Kecamatan
- Maksimal 2 spanduk disetiap Desa atau Kelurahan
2. Difasilitasi pemasangan oleh atau penayangan KPU, maksimal 5 billboard atau videotron disetiap Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Momen Hari Pahlawan 2020, Jokowi Akan Anugerahi Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo Bintang Mahaputra
3. Penambahan oleh paslon maksimal 200% dari jumlah maksimal fasilitas APK