Pandemi Covid-19 Dorong Pemerintah Buat Aturan Baru untuk Pilkada Serentak 2020

- 9 November 2020, 21:40 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020: Pengamat Politik menyebutkan ada daya tarik tersendiri di seluruh calon kepala daerah dalam menangani dan mencegah Covid-19./Pikiran-Rakyat.com/Fian Afand
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020: Pengamat Politik menyebutkan ada daya tarik tersendiri di seluruh calon kepala daerah dalam menangani dan mencegah Covid-19./Pikiran-Rakyat.com/Fian Afand /

MANTRA SUKABUMI – Pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 akan berbeda dengan pelaksanaan Pilkada pada tahun-tahun sebelumnya, hal ini dikarenakan dengan kondisi pandemi covid-19 yang belum Usai.

Karena pandemi covid 19 yang tak kunjung usai, Pilkada tahun 2020 yang sebelumnya dijadwalkan pada bulan September 2020, ditunda hingga bulan Desember 2020.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman indonesia.go.id pada 9 November 2020, sejumlah masyarakat sepertinya masih diliputi kekhawatiran pada pelaksanaan tahapan kampanye pasangan calon sampai pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bakal menimbulkan kelaster baru kasus covid- 19.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Hal ini yang menyebabkan pemerintah, DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersepakat membuat aturan baru untuk proses Pilkada serentak 2020 agar tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.

Adapun peraturan tersebut terdapat dalam perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana non-Alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Peraturan baru untuk Pilkada serentak 2020 sebagai berikut:

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah