Lindungi Hak Pilihmu Pada Pilkada 2020, Berikut Cara Cek Status Anda Terdaftar di DPT

- 8 November 2020, 16:50 WIB
Lindungi Hak Pilihmu Pada Pilkada 2020, Berikut Cara Cek Status Anda Terdaftar di DPT
Lindungi Hak Pilihmu Pada Pilkada 2020, Berikut Cara Cek Status Anda Terdaftar di DPT /

MANTRA SUKABUMI – Pilkada serentak akan dilaksanakan di 9 provinsi, 37 kota, juga 224 kabupaten. Pesta demokrasi lokal tersebut akan digelar pada Rabu 9 Desember 2020 mendatang.

Sudahkah anda terdaftar sebagai pemilih dalam pilkada nanti?, bagi yang belum terdaftar segera melapor ke posko pengaduan daerah masing-masing.

Tak sampai 50 hari lagi, pesta demokrasi lokal digelar, untuk lindungi hak pilih anda, sebaiknya anda mengetahui apakah nama anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Baca Juga: Lukisan Mural Joe Biden Hiasi Alun-alun Caunty Mayo, Pemerintah Irlandia: Sambut Kemenangannya

Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, berikut cara untuk mengecek apakah nama anda terdaftar dalam DPT Pilkada 2020, dengan mengakses portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Jelas cara ini sangat mudah dan praktis, karena pemilih dapat melakukan pengecekan lewat telepon genggam dan sudah bisa dilakukan mulai dari sekarang. Ini juga salah satu upaya untuk mengurangi dampak penyebaran covid-19.

Penyelenggara pilkada, seperti KPU dan Bawaslu, juga telah menerbitkan sejumlah peraturan kegiatan pilkada yang tetap mematuhi protokol kesehatan. Lantas bagaimana cara mengakses portal ini?

Pertama, masuk ke halaman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x