Lindungi Hak Pilihmu Pada Pilkada 2020, Berikut Cara Cek Status Anda Terdaftar di DPT

- 8 November 2020, 16:50 WIB
Lindungi Hak Pilihmu Pada Pilkada 2020, Berikut Cara Cek Status Anda Terdaftar di DPT
Lindungi Hak Pilihmu Pada Pilkada 2020, Berikut Cara Cek Status Anda Terdaftar di DPT /

Kedua, di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, akan muncul dua kolom yang bersebelahan. Kolom pertama adalah ‘pencarian data pemilih pemilihan serentak, Rabu 9 Desember tahun 2020’. Sedangkan kolom kedua adalah ‘rekapitulasi data pemilih’.

Ketiga, selanjutnya untuk mengecek apakah namamu sudah terdaftar di DPT atau belum, isikan data yang ada di kolom ‘pencarian data pemilih pemilihan serentak, Rabu 9 Desember tahun 2020’.

Keempat, di kolom ini, Anda harus memasukkan data berupa kabupaten/kota, nomor induk kependudukan atau NIK (16 digit), nama lengkap, dan tanggal lahir.

Kelima, klik menu ‘pencarian’ yang ada di bawah kolom tanggal lahir. Setelahnya akan tampil data meliputi nama pemilih, NIK, nomor kartu keluarga (NKK), dan tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: Adab Hubungan Suami Istri Menurut Imam Al-Ghazali, Diantaranya Jangan Melakukan Hal Ini

Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar dan klik tombol ‘cocok’. Lantas kemudian, muncul pemberitahuan, laporanmu telah diterima.

Jika Anda ingin mengetahui 'rekapitulasi data pemilih' untuk menampilkan jumlah rekapitulasi per TPS, bisa mengisi kolom di sebelah ‘pencarian data pemilih’.

Isikan data berupa provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan kelurahan atau desa. Lalu pilih nomor TPS yang ingin diketahui dan klik tombol ‘rekapitulasi’.

Kemudian akan muncul data TPS, jumlah pemilih dalam satu TPS, serta jumlah pemilih berdasarkan jenis kelamin.

Di baris bawah, juga muncul data berupa nama lengkap, NIK yang telah disamarkan, dan jenis kelamin di TPS tersebut.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x