Seperti diketahui, warga negara Indonesia (WNI) yang bisa menggunakan hak pilihnya saat Pilkada 2020 adalah yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah.
Lalu WNI yang bukan anggota TNI atau Polri dan sudah terdaftar di dalam daftar pemilih baik di DPT, DPT Tambahan, dan DPT Khusus.
Di samping itu, WNI tersebut tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: 11 Capres Amerika Serikat yang Gagal Menang di Pemilu Periode Kedua, Salah Satunya Donald Trump
Selain menggunakan mekanisme daring, masyarakat juga bisa mengecek hak pilih mereka secara langsung ke KPU daerah setempat maupun di setiap kelurahan dan kecamatan.
KPU maupun aparat pemerintahan setempat akan melayani kebutuhan dan informasi terkait Pilkada 2020.
Jika hasil pengecekan menunjukkan Anda tidak termasuk dalam DPT, maka saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020, segera datangi TPS terdekat dan meminta petugas TPS untuk mencatat Anda dalam ‘daftar pemilih tambahan’.
Kemendagri juga memastikan, saat 9 Desember 2020, kantor administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Adminduk) tetap buka untuk mengurus KTP elektronik bagi calon pemilih pilkada serentak.**