MANTRA SUKABUMI - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memperpanjang pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 juta.
Namun masyarakat bisa terlebig dahulu mengecek namanya terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta dengan NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum.
Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa nama kita terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta atau tidak dengan cara login di eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Maaf, Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Akan Berkurang, Ternyata Ini Alasannya
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Kembali Serang Anies Baswedan: Gubernur Tak Mampu Kerja, Memalukan
Dalam panduan itu dijelaskan setelah masyarakat masuk ke e-form BRI di eform.bri.co.id/bpum, kemudian tinggal input NIK KTP dan masukan kode yang diminta.
Setelah itu akan diketahui apakah nama anda sudah masuk dalam daftar penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta atau belum.
Jika nomor KTP anda tidak terdaftar, anda bisa melakukan pendaftaran sebagai penerima BPUM UMKM Rp2,4 juta.
Berikut cara daftar BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.