MANTRA SUKABUMI - Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan secara penuh tanpa dipotong.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menjelaskan pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan PNS juga bakal diberikan secara penuh tanpa ada pemotongan.
"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," ujar Askolani, Senin, 28 Desember 2020, dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJnews.com pada Selasa, 29 Desember 2020.
Baca Juga: ShopeePay Bagikan Tips Rayakan Tahun Baru Anti Bosan di Rumah]
Baca Juga: Mensos Risma: Jakarta-Surabaya Gunakan Jalur Darat, Ingin Ngecek Daerah yang Membutuhkan Bantuan
Adapun besaran pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan berbeda dengan tahun 2020. Pencairan THR maupun gaji ke-13 PNS dan para pensiunan tinggal menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo.
"Hal itu implementasinya menunggu penetapan Presiden pada waktunya bila akan dilaksanakan," imbuhnya.
Menurut Askolani, anggaran THR dan gaji ke-13 tersebut sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Diharapkan pencairan ini bisa membantu para PNS.
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini Selasa, 29 Desember 2020, Al Akan Kehilangan Andin
"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021," pungkasnya.***