Hal tersebut dikarenakan FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa, kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, dikantor Menkopolhukam, Rabu 30 Desember 2020.***
Hal tersebut dikarenakan FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa, kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, dikantor Menkopolhukam, Rabu 30 Desember 2020.***
Editor: Ridho Nur Hidayatulloh