Indonesia Bubarkan FPI Sehari Setelah DK PBB Sahkan Resolusi Penanggulangan Terorisme

- 30 Desember 2020, 14:20 WIB
Logo FPI
Logo FPI /Istimewa/

 

 

MANTRA SUKABUMI – Dalam sidangnya yang terakhir di tahun 2020, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) telah mengesahkan secara konsensus Resolusi 2560 mengenai perbaikan metode kerja Komite Sanksi 1267, yang diprakarsai oleh Indonesia dan Amerika Serikat (AS), tanggal 29 Desember 2020. 

Komite Sanksi 1267 adalah badan subsider DK PBB yang bertanggungjawab menetapkan dan mengawasi implementasi sanksi terhadap individu dan entitas yang berafiliasi dengan kelompok ISIL/Da’esh dan Al-Qaeda.

Melalui Konferensi Pers yang disampaikan hari Rabu, 30 Desember 2020, pemerintah Indonesia resmi menetapkan bahwa Front Pembela Islam sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan dan Dilarang, Fadli Zon: Praktik Otoritarianisme, Ini Pembunuhan Demokrasi

Baca Juga: Mensos Risma Blusukan, Mantan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon: Saya Kasihan 

“Melalui adopsi Resolusi ini, Indonesia menjadi negara anggota tidak tetap DK PBB pertama yang berhasil mendorong pengesahan Resolusi terkait Komite Sanksi DK PBB dalam bidang penanggulangan terorisme,” demikian disampaikan Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 30 Desember 2020.

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman setkab.go.id pada 30 Desember 2020. Beberapa poin inti dari Resolusi 2560 ini adalah :

– ​Mendorong peningkatan keadilan, serta efektivitas fungsi dan metode kerja Komite Sanksi mengenai terorisme;

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah