Indonesia Bubarkan FPI Sehari Setelah DK PBB Sahkan Resolusi Penanggulangan Terorisme

- 30 Desember 2020, 14:20 WIB
Logo FPI
Logo FPI /Istimewa/

– Menekankan pentingnya mekanisme sanksi sebagai bagian dari upaya penanggulangan terorisme;

– Mendorong negara untuk terus mengimplementasikan Sanksi serta memutakhirkan Daftar Sanksi;

– Menggarisbawahi pentingnya pembangunan, menjaga keamanan, dan penghormatan terhadap HAM dalam upaya penanggulangan terorisme secara komprehensif;

– Menekankan pentingnya penghormatan terhadap Piagam PBB dan Hukum Internasional dalam upaya penanggulangan terorisme; dan

– Menugaskan Monitoring Team Komite 1267 untuk mempersiapkan rekomendasi yang nantinya akan digunakan untuk memperbaiki salah satu aspek rules dan procedures di Komite Sanksi.

Dukungan dari seluruh negara anggota DK PBB merupakan refleksi kepercayaan dan pengakuan terhadap pengalaman dan rekam jejak Indonesia dalam penanggulangan terorisme, khususnya sebagai Ketua Komite Sanksi 1267, selama dua tahun terakhir ini.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Negara Tidak Boleh Kalah, Rocky Gerung: Negara Bisa Dikalahkan

Baca Juga: Pengurus GP Ansor Protes Larangan Mensos Risma BLT Dibelikan Rokok: Apa Salahnya? 

Dengan pembubaran FPI tersebut, pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab ini.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, pada 30 Desember 2020. 

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah