"Bila demikian,Pemerintah mestinya tak menghambat, malah buktikan komitmen thd UUDNRI 1945,dg akomodasi hak berserikat&berkumpul mrk" ucap selanjutnya.
Seperti kita ketahui, Front Pembela Islam (FPI) telah resmi dibubarkan dan disebut organisasi terlarang oleh pemerintah pada Rabu 30 Desember 2020.***