MANTRA SUKABUMI - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid tanggapi isu deklarasikan Front Persatuan Islam atas dibubarkannya organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).
Berawal dari pembubaran organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) yang resmi disebut organisasi terlarang oleh pemerintah.
Hidayat Nur Wahid juga mengucapkan untuk lanjutkan perjuangan membela Agama, bangsa dan negara sesuai undang-undang dasar 1945.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Mantan Ketua MK Sampaikan Kabar Duka Wafatnya Mantan Menteri Kehakiman dan Mensesneg
Hal ini disampaikan langsung melalui akun Twitter milik pribadinya @hnurwahid pada Kamis 31 Desember 2020.
“Front Persatuan Islam” dideklarasikan untuk”lanjutkan perjuangan membela agama,bangsa&negara, sesuai Pancasila&UUD 1945", ucap Nur Wahid, seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun @hnurwahid pada Kamis 31 Desember 2020.
“Front Persatuan Islam” dideklarasikan untuk”lanjutkan perjuangan membela agama,bangsa&negara, sesuai Pancasila&UUD 1945”. Bila demikian,Pemerintah mestinya tak menghambat, malah buktikan komitmen thd UUDNRI 1945,dg akomodasi hak berserikat&berkumpul mrk. https://t.co/RE1d1ZPe2E— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) December 31, 2020
Tak hanya itu, Hidayat Nur Wahid juga mengatakan pemerintah mestinya tak menghambat atas deklarasikan Front Persatuan Islam.
Baca Juga: Saksikan Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini, Papa Surya Urus Perceraian Al dan Andin