a. Kondisi kelas harus memenuhi jaga jarak minimal 1,5 meter. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:
Baca Juga: Kabar Gembira, bagi Pemilik Kartu KIS Bisa Dapatkan Bansos, Simak Caranya
- jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD): 5 peserta didik
- jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen): 18 peserta didik
- Sekolah Luar Biasa (SLB): 5 peserta didik
b. Jadwal pembelajaran dilakukan dengan sistem bergiliran rombongan belajar (shifting). Jadwal dapat ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan
c. Menerapkan perilaku wajib:
- menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai atau masker bedah
- cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
- menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik