Pemberian Izin Belajar Tatap Muka Bisa Dilakukan Secara Serentak Atau Bertahap, Begini Penjelasannya

- 6 Januari 2021, 14:42 WIB
Ilustrasi belajar tatap muka.
Ilustrasi belajar tatap muka. /Antara TV

a. Kondisi kelas harus memenuhi jaga jarak minimal 1,5 meter. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:

Baca Juga: Kabar Gembira, bagi Pemilik Kartu KIS Bisa Dapatkan Bansos, Simak Caranya

- jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD): 5 peserta didik

- jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen): 18 peserta didik

- Sekolah Luar Biasa (SLB): 5 peserta didik

b. Jadwal pembelajaran dilakukan dengan sistem bergiliran rombongan belajar (shifting). Jadwal dapat ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan

c. Menerapkan perilaku wajib:

- menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai atau masker bedah

- cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer

- menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah