MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementrian Sosial terus menyalurkan bantuan demi bantuan demi memulihkan keadaan ekonomi akibat dihantam pandemi Covid-19, salah satu yang dibagikan untuk masyarakat yakni Bantuan Sosial (Bansos).
Anggaran yang sudah disiapkan pemerintah khusus program perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun.
Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan Bansos guna membantu perekonomian masyarakat agar sedikit terbantu akibat dihantam pandemi Covid-19.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Heboh, Muannas Alaidid ‘Serang’ Fadli Zon Sambil Sebut Nama Ratna Sarumpaet, Apa Maksudnya?
Dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi kemensos.go.id, senada dengan Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga menyampaikan hal serupa di Kantor Presiden Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.
"Bapak presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai dengan arahan dari bapak presiden," tegas Muhadjir Effendy.
Lalu siapa saja yang berhak menerima BST ini?
Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, bantuan Rp300 ribu disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Innaa Lillaahi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi Sampaikan Berita Duka Wafatnya Menteri