Pemberian Izin Belajar Tatap Muka Bisa Dilakukan Secara Serentak Atau Bertahap, Begini Penjelasannya

- 6 Januari 2021, 14:42 WIB
Ilustrasi belajar tatap muka.
Ilustrasi belajar tatap muka. /Antara TV

 

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Daerah (Pemda), dapat menetapkan pemberian izin pembelajaran tatap muka dalam satu wilayah kabupaten atau kota secara serentak atau bertahap, per wilayah kecamatan atau desa atau kelurahan.

Pemberian izin pembelajaran tatap muka secara serentak, artinya pemda memberikan izin pembelajaran tatap muka langsung untuk semua kecamatan atau desa atau kelurahan yang berada di dalam kabupaten atau kota tersebut.

Pemberian izin pembelajaran tatap muka secara bertahap, maksudnya adalah izin pembelajaran tatap muka diberikan tidak secara langsung untuk semua, tetapi kepada sebagian wilayah terlebih dahulu yang dinilai butuh dan sudah siap untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Alhamdulillah, Terdaftar Sebagai Penerima BLT BPUM 2021 Rp2,4 Juta Karena Sudah Melewati Syarat ini

Jumlah tahapan pemberian izin sepenuhnya tergantung pada penilaian pemda berdasarkan pertimbangan akan kondisi, kebutuhan, dan kapasitas masing-masing kecamatan atau desa atau kelurahan.

Namun demikian, terdapat beberapa aspek yang termasuk dalam daftar periksa yang wajib dipenuhi oleh satuan pendidikan, dan pembelajaran tatap muka dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemdikbud.go.id, bahwa pembelajaran tatap muka dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat, yaitu:

a. Kondisi kelas harus memenuhi jaga jarak minimal 1,5 meter. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:

Baca Juga: Kabar Gembira, bagi Pemilik Kartu KIS Bisa Dapatkan Bansos, Simak Caranya

- jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD): 5 peserta didik

- jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen): 18 peserta didik

- Sekolah Luar Biasa (SLB): 5 peserta didik

b. Jadwal pembelajaran dilakukan dengan sistem bergiliran rombongan belajar (shifting). Jadwal dapat ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan

c. Menerapkan perilaku wajib:

- menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai atau masker bedah

- cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer

- menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik

- menerapkan etika batuk atau bersin

Baca Juga: Mengejutkan, Gilang Dirga Positif Covid-19: Gue Gak Bisa Cium dan Rasakan Apapun

d. Kondisi medis warga satuan pendidikan harus dalam keadaan sehat dan jika mengidap comorbid, harus dalam kondisi terkontrol. Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah;

e. Kantin tidak diperbolehkan selama masa transisi (2 bulan pertama);

f. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan selama masa transisi (2 bulan pertama);

g. Kegiatan selain pembelajaran tidak diperbolehkan selama masa transisi (2 bulan pertama);

h. Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah