MANTRA SUKABUMI - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Kali ini Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko Covid-19.
Diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut pihaknya menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga: Mengejutkan, Anggota DPR Ini Sebut Rakyat Menunggu TV Nasional Tayangkan Kasus Habib Rizieq
Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin Akhirnya Berikan Klarifikasi: Maafkan Saya Tidak Ada Niat Sebarkan yang Salah
Ketiganya adalah Habib Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat, dan menantu Habib Rizieq yakni Habib Hanif Alatas.
"(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, (yakni) Rizieq, dr Tatat, dan Hanif Alatas," ujarnya sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Senin, 11 Januari 2021.
Andi menjelaskan, penetapan tersangka ketiganya dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Januari 2021 lalu.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021," lanjutnya.