Tanggapi Fadli Zon Dilaporkan ke MKD DPR RI, Muannas: Proses Hukum Orangnya dan Sita Akunnya

- 12 Januari 2021, 16:17 WIB
Muannas Alaidid dan Fadli Zon.
Muannas Alaidid dan Fadli Zon. //Instagram

 


MANTRA SUKABUMI – Muannas Alaidid selaku CEO of Indonesia Cyber menanggapi sebuah kabar yang mengatakan, bahwa Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh Dewi Tanjung.

Dalam hal ini, Muannas Alaidid mengatakan bahwa 1,5 juta pengikut Fadli Zon telah melihat wakil rakyatnya menyebarkan konten asusila.

Ditambah, lanjut Muannas, kuota yang dipakai Fadli Zon mengambil dari tunjangan pulsa dewan.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Sindir Mensos Risma, Mardani Ali Sera: Harus Tahu Masalah Terberat Mensos, Bukan Blusukan

Dikutip mantrasukabumi.com dalam cuitan akun @muannas_alaidid pada Selasa, 12 Januari 2021, bahwa Muannas meminta kepolisian untuk memproses hukum Fadli Zon serta menyita akun Twitter-nya.

Hal tersebut disampaikan Muannas Alaidid melalui cuitan akun Twitter pribadinya pada Senin, 11 Januari 2021.

“1,5 juta follower melihat wakil rakyatnya sebar konten p*rn*, mana quotanya diambil dari tunjangan pulsa dewan,” ujar Muannas.

“Proses hukum orangnya dan sita akunnya, jangan maunya nuntut polri terus tegakkan hukum dan keadilan tapi beda kalo itu menimpa dirinya. @DivHumas_Polri @fadlizon,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x