MANTRA SUKABUMI – Ada 6 jenis vaksin yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk tahap vaksinasi menghadapi pandemi Covid-19. Vaksin-vaksin tersebut diproduksi oleh lokal maupun internasional.
Vaksin bukanlah obat. Vaksin mendorong pembentukan kekebalan spesifik pada penyakit COVID-19 agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat.
Vaksin yang akan digunakan sudah melalui uji klinis sehingga diketahui keefektifan dan keamanannya.
Baca Juga: Gempa Majene Sulbar, Timbulkan Korban Jiwa, Ribuan Mengungsi hingga Kantor Gubernur Rusak Berat
Baca Juga: Mudah! Inilah 4 Tips Hafal Alquran yang Cocok bagi Pemula
Menteri Kesehatan pun sudah mengeluarkan keputusan Nomor HK.01.07/MENKES/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Badan POM RI telah mengeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat untuk vaksin Sinovac. Namun selain vaksin buatan Sinovac ada vaksin-vaksin lain yang perlu diketahui.
6 jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Indonesia dikutip mantrasukabumi.com dari indonesiabaik.id adalah sebagai berikut:
1. PT Bio Farma (Persero)