MANTRA SUKABUMI - Cuitan Abu Janda terhadap Natalius Pigai berujung pada laporan KNPI kepada kepolisian yang dianggap cuitannya mengandung unsur rasis.
Menanggapi hal ini Muannas Alaidid menyatakan bahwa kasus ini adalah delik penghinaan nama baik.
"Tuduhan soal evolusi ke Pigai dalam konten Twitter Abu Janda, mutlak masuk kualifikasi delik penghinaan/pencemaran nama baik," cuit Muannas seperti dikutip mantrasukabumi.com dalam akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid pada Minggu, 31 Januari 2021.
Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay
Tuduhan soal evolusi ke pigai dlm konten twit abu janda, mutlak masuk kualifikasi delik penghinaan/pencemaran nama baik kalo mmg mau disoal sebab ada yg menilai katanya merendahkan, tp hrs pigai yg lapor sendiri sbg korban bkn orglain termasuk KNPI masa dia yg mengaku2 korban.— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) January 30, 2021
Baca Juga: Lama Tak Terdengar, Ely Sugigi Tiba-tiba Ungkap Kesedihan: Cuma Bisa Sabar dan Lapang Dada
Ketua Cyber Indonesia ini menyatakan bahwa kalau mau diperaoalkan harus Natalius Pigai sendiri yang lapor karena ini delik aduan.
"Kalo memang mau dipersoalkan sebab ada yang menilai katanya merendahkan, tapi harus Pigai yang lapor sendiri sebagai korban bukan orang lain," papar Muannas.
Muannas menambahkan bahwa jika KNPI yang melaporkan kasus tersebut dinilai kurang pas, sebab yang harus melaporkan adalah orang yang bersangkutan.
"Termasuk KNPI masa dia yang mengaku-ngaku korban," ujar Muannas.