Belum Lama Bebas, Ridho Rhoma kembali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

- 8 Februari 2021, 06:24 WIB
Belum Lama Bebas, Ridho Rhoma kembali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Belum Lama Bebas, Ridho Rhoma kembali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba /Instagram/@ridho_roma

 

MANTRA SUKABUMI - Belum lama bebas dari hukuman yang pernah menjeratnya, penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Anak dari raja dangdut Rhoma Irama ini, kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus narkoba yang dulu pernah menjeratnya kini terulang kembali.

Sebagaimana diketahui Ridho Rhoma ditangkap polisi di apartemen oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis, 4 Februari 2021.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Munarman Bantah Hadir Dibaiat ISIS, Ferdinand : Anda Tidak Kenal Mereka, Tapi Mereka Kenal Anda

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan terhadap publik figur Muhammad Ridho Rhoma itu.

Menurut Yusri, usai diringkus oleh kepolisian pada Kamis, 4 Februari 2021, saat ini Ridho tengah menjalani pemeriksaan penyidik. 

"Masih jalani pemeriksaan dulu ya sama penyidik. Itu aja dulu ya," ujarnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJ News pada Senin, 8 Februari 2021.

Lebih jauh Yusri menuturkan bahwa, Ridho Rhoma positif mengkonsumsi amphetamine atau pil ekstasi.

"Ridho Rhoma (tes urine) positif amphetamine ya. Amfetamina, itu kan ekstasi kan," kata Yusri.

Lanjutnya, Ridho ditangkap dalam sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Cuaca Besok Minggu 7 Februari 2021, BMKG Beri Peringatan Dini untuk 10 wilayah ini

Baca Juga: Tanggapi Habib Rizieq Selalu Menentang Isis, Wakil Ketua Komisi II DPR RI: Dikira Jejak Digital Mudah Dihapus

Diberitakan sebelumnya Ridho pernah berurusan dengan barang haram dan diringkus pada 25 Maret 2017 dengan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap.

Ridho Rhoma telah menghirup udara bebas pada Rabu, 8 Januari 2019. Ridho sebelumnya mendekam di Rutan Salemba akibat kasus narkoba yang sudah lama menjeratnya.

Sementara itu, pihak Mahkamah Agung pernah menjatuhkan vonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan kepada putra Raja Dangdut tersebut usai upaya kasasi dalam kasus tersebut telah dibatalkan.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah