Tolak Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI Oleh Hakim Pengadilan Negeri Jaksel, ini Penjelasan Polisi

- 9 Februari 2021, 20:57 WIB
Ilustrasi Sidang Pra Peradilan Laskar FPI
Ilustrasi Sidang Pra Peradilan Laskar FPI /ANTARA/

MANTRA SUKABUMI – Persidangan kasus penembakan enam laskar FPI atas gugatan praperadilan dari salah satu keluarga Laskar FPI ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan gugatan praperadilan dari salah satu keluarga Laskar FPI.

Namun dalam persidnagan ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh keluarga salah satu Laskar FPI yang tewas setelah baku tembak dengan personel Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Kabar Duka dari Politisi Indonesia Anis Matta, Fadli Zon: Semoga Diberi Tempat Terbaik 

Terkait putusan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan hal itu membuktikan pihaknya sudah bekerja atau bertindak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan penyelidik dari Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku," kata Yusri saat dikonfirmasi, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Selasa, 9 Februari 2021.

Namun keterangan tersebut ditambah oleh, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki secara terpisah dan hal ini membenarkan perihal putusan gugatan tersebut.

"Ya tadi disidang dari pemohon Monalisa selaku ibu atau wali almarhum M. Suci Khadavi sudah disidang, diputus pada hari ini sekitar jam 11.00 WIB. Permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak," kata Hengki.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x