Gugatan praperadilan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diajukan oleh salah satu keluarga korban Laskar FPI atas nama M Suci Khadavi yang tewas setelah baku tembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek mengajukan gugatan berkaitan dengan penyitaan barang milik korban serta penangkapan.
Baca Juga: Inilah Janji Allah SWT Jika Anda Sedekah Subuh Salah Satunya Dapat Padamkan Panasnya Alam Kubur
Dalam persidangang ini dipipmpin Ahmad Suhel selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Ahmad Suhel.
Hakim menilai Kapolda Metro Jaya dan Bareskrim Polri selaku termohon sudah memiliki alat bukti yang kuat untuk menahan serta menyita barang bukti milik M Suci.***