MANTRA SUKABUMI – Din Syamsuddin akhir-akhir ini ramai diperbincangkan publik, perihal dilaporkannya dirinya oleh GAR ITB karena kritikannya yang dianggap radikal oleh pelapor.
Terkait dilaporkannya Din Syamsuddin oleh GAR ITB membuat Mantan Wakil Presiden jusuf Kalla melakukan komentar terkait hal ini.
Dalam hal ini Jusuf Kalla mengatakan bahwa kritikannya kepada Pemerintah sudah sesuai dengan aturan dan kapasitasnya sebagai seorang akademisi.
Baca Juga: Hari Single Sedunia, Saatnya Apresiasi Dirimu
Diketahui bahwa Din Sayamsuddin ini adalah seorang dosen tetap di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah di Jakarta, dan tercatat sebagai ASN.
"Ada ASN akademis dan inilah Pak Din di sini. Dia dosen dan dia kemudian mengkritik. Jadi itu bukan soal (pelanggaran) etika, itu adalah profesi. Dia menggunakan keilmuannya untuk membicarakan sesuatu, itu bukan (masalah) etika," kata Jusuf Kalla, dalam keterangannya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews pada Senin, 15 Februari 2021.
Menurut Jusuf Kalla, bahwa Apartur Sipil Negara (ASN) itu terbagi menjadi dua kategori, yakni yang berada di struktur pemerintah dan di lingkungan akademis. ASN di pemerintahan itulah yang tidak boleh mengkritik pemerintah karena mereka berada di suatu stuktur pemerintahan.
Sementara dosen yang berstatus ASN, lanjut Jusuf Kalla, boleh-boleh saja menggunakan kemampuannya sebagai akademisnya untuk menyampaikan kritik selama hal tersebut masih menggunakan cara yang tidak melanggar peraturan dan undang-undang yang berlaku.