Ia juga meminta Presiden untuk mempertimbangkan kembali, terlebih jika ada niatan untuk menghapus pasalnya.
"Saran saya hati-hati pak @jokowi soal revisi ini dan coba kembali pikirkan dengan matang apalagi niatan untuk menghapus pasalnya," pungkasnya.
Baca Juga: Gawat, Andin dan Al Beberkan Semua Mama Rosa Terkena Serangan Panik, Sinopsis Ikatan Cinta Hari ini
Sebelumnya, pernyataan Presiden Jokowi terkait revisi UU ITE disampaikan melalui akun Twitter miliknya @jokowi pada Selasa 16 Februari 2021.
"Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya," tulis Jokowi.
Oleh demikian, Jokowi memerintahkan kepada Kapolri agar selektif dalam menyikapi dan menerima laporan seperti itu.
"Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," sambungannya.***